Inisiatif digitalisasi tata kelola reklamasi pertambangan untuk Provinsi Aceh yang lebih transparan, efisien, dan dapat diaudit kapan saja.
Provinsi Aceh memiliki potensi sumber daya mineral yang signifikan, dengan puluhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di berbagai kabupaten. Kegiatan pertambangan skala besar, jika tidak dipulihkan dengan baik, berpotensi meninggalkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen — dari degradasi lahan, erosi, hingga pencemaran sumber air.
Reklamasi lahan bekas tambang merupakan kewajiban hukum setiap pemegang IUP. Namun selama ini, seluruh proses pelaporan masih dilakukan secara manual berbasis dokumen fisik. Dokumen yang menumpuk, rentan hilang, sulit ditelusuri, dan tidak jarang menjadi "arsip mati" yang tidak bisa dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan yang tepat.
E-Reklamasi Aceh lahir dari kebutuhan nyata untuk mengakhiri ketergantungan tersebut. Sistem ini menghadirkan platform digital terpadu di mana perusahaan dapat melaporkan rencana dan realisasi reklamasi secara online, mengunggah peta dan dokumen pendukung, serta mengajukan jaminan reklamasi — sementara Dinas ESDM dapat memverifikasi, memantau kepatuhan, dan melihat progres reklamasi seluruh perusahaan dalam satu tampilan peta interaktif.
Sistem ini diinisiasi atas dasar pengamatan langsung terhadap tantangan operasional yang dihadapi Dinas ESDM Aceh dalam mengawasi kewajiban reklamasi perusahaan tambang. Dokumentasi berbasis dokumen fisik kerap mengakibatkan kehilangan arsip, kesulitan penelusuran riwayat, dan ketidakmampuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang progres reklamasi.
Bagaimana jika seluruh data reklamasi — dari rencana, realisasi, jaminan, hingga lokasinya di peta — bisa diakses kapan saja, dari mana saja, tanpa membuka satu pun lembar dokumen kertas?