Dokumen Resmi

Syarat & Ketentuan

Ketentuan penggunaan dan kebijakan privasi platform E-Reklamasi Aceh yang berlaku bagi seluruh pengguna terdaftar.

Terakhir diperbarui: Januari 2026 — Berlaku untuk semua pengguna sistem E-Reklamasi Aceh
01
Ketentuan Umum

Platform E-Reklamasi Aceh adalah sistem informasi resmi milik Pemerintah Provinsi Aceh yang dikelola oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh. Dengan mengakses dan menggunakan sistem ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sistem ini hanya diperuntukkan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh dan petugas resmi Dinas ESDM yang berwenang.

02
Kewajiban Pengguna

Sebagai pengguna terdaftar, perusahaan berkewajiban untuk:

  • Memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan dalam setiap pengisian data dan laporan
  • Melaporkan reklamasi secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan regulasi
  • Menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi dari pihak yang tidak berwenang
  • Mengunggah dokumen yang asli dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Segera melaporkan kepada Admin ESDM jika akun diduga disalahgunakan
03
Hak & Kewenangan Dinas ESDM

Dinas ESDM Provinsi Aceh berhak untuk:

  • Memverifikasi, menyetujui, menolak, atau meminta revisi laporan reklamasi yang diajukan
  • Menangguhkan atau menonaktifkan akun perusahaan yang melanggar ketentuan
  • Menggunakan data laporan untuk keperluan pengawasan, pelaporan kepada instansi pusat, dan pengambilan kebijakan
  • Memperbarui ketentuan penggunaan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan yang wajar
04
Tanggung Jawab Pelaporan

Perusahaan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keabsahan seluruh data yang dimasukkan ke dalam sistem. Pengisian data yang tidak benar, tidak lengkap, atau menyesatkan dapat mengakibatkan:

  • Penolakan laporan reklamasi oleh verifikator
  • Catatan pelanggaran dalam sistem compliance tracking
  • Tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dinas ESDM tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengisian data oleh perusahaan.

05
Larangan Penggunaan

Pengguna dilarang untuk:

  • Menggunakan sistem untuk keperluan di luar pelaporan reklamasi pertambangan
  • Mencoba mengakses data perusahaan lain tanpa otorisasi
  • Melakukan upaya peretasan, manipulasi data, atau eksploitasi celah keamanan sistem
  • Mengunggah dokumen palsu atau yang telah dimanipulasi
  • Memindahkan atau membagikan kredensial akun kepada pihak tidak berwenang
06
Perubahan Layanan

Dinas ESDM Provinsi Aceh berhak mengubah, menambah, atau menghentikan fitur layanan kapan saja. Perubahan signifikan akan diberitahukan melalui sistem notifikasi atau email terdaftar dengan pemberitahuan minimal 7 hari kalender sebelum berlaku efektif.

Terakhir diperbarui: Januari 2026 — Berlaku untuk semua pengguna sistem E-Reklamasi Aceh
01
Data yang Dikumpulkan

Sistem E-Reklamasi Aceh mengumpulkan data berikut dari pengguna terdaftar:

  • Data identitas perusahaan: nama perusahaan, nomor IUP, NPWP, alamat, kabupaten operasi
  • Data kontak PIC: nama, jabatan, nomor telepon, dan alamat email
  • Data teknis reklamasi: koordinat, luas lahan, foto dokumentasi, dan dokumen pendukung
  • Data jaminan reklamasi: jenis jaminan, nilai, nama bank/lembaga, dan nomor sertifikat
  • Data akses sistem: waktu login, alamat IP, dan aktivitas dalam sistem untuk keperluan audit keamanan
02
Penggunaan Data

Data yang dikumpulkan digunakan semata-mata untuk:

  • Pelaksanaan fungsi pengawasan reklamasi oleh Dinas ESDM Provinsi Aceh
  • Pelaporan kepada Kementerian ESDM dan instansi pusat terkait
  • Pengambilan kebijakan berbasis data terkait reklamasi pertambangan di Aceh
  • Keperluan audit dan pemeriksaan internal pemerintah yang berwenang

Data tidak akan pernah dijual, dipinjamkan, atau dibagikan kepada pihak swasta manapun tanpa izin eksplisit pengguna atau perintah hukum yang berlaku.

03
Keamanan Data

Seluruh data disimpan di infrastruktur cloud Supabase berbasis PostgreSQL dengan standar keamanan industri SOC2 Type II. Langkah perlindungan yang diterapkan meliputi:

  • Enkripsi data saat transit (TLS 1.3) dan saat istirahat (AES-256)
  • Row Level Security (RLS) — setiap perusahaan hanya dapat mengakses data miliknya sendiri
  • Autentikasi dua faktor tersedia untuk akun Admin ESDM
  • Pencatatan aktivitas (audit log) untuk setiap perubahan data sensitif
04
Hak Pengguna

Sebagai pengguna terdaftar, perusahaan memiliki hak untuk:

  • Mengakses dan melihat seluruh data yang telah dimasukkan ke sistem
  • Meminta koreksi data yang tidak akurat melalui Admin ESDM
  • Meminta penjelasan tentang bagaimana data digunakan
05
Kontak Perlindungan Data

Untuk pertanyaan terkait privasi data, hubungi:
Dinas ESDM Provinsi Aceh
Jl. T. Nyak Arief No.195, Banda Aceh 23241
Email: pengusahaan.minerba@acehprov.go.id