Untuk Siapa Sistem Ini
Perusahaan pemegang IUP melaporkan; masyarakat memantau. Dinas ESDM Aceh memverifikasi keduanya di satu platform yang sama.
Peta WIUP Aceh
Pantau sebaran Wilayah IUP beserta status reklamasi melalui peta satelit interaktif. Klik lokasi untuk melihat detail dan progres.
Dampak Nyata
Foto-foto diambil langsung di lapangan oleh tim ESDM Aceh selama kegiatan verifikasi reklamasi pertambangan.
Dokumentasi Verifikasi
Setiap laporan diverifikasi langsung oleh tim Dinas ESDM di lokasi reklamasi.
Alur Pelaporan
Sistem ini menggantikan proses berbasis kertas — semua dokumen kini terlapor digital dengan jejak audit yang jelas.
Perusahaan pemegang IUP mendaftar dan mengajukan rencana reklamasi melalui platform. Tim ESDM memverifikasi dalam 1–2 hari kerja.
Unggah Rencana Reklamasi 5-Tahunan, peta blok bukaan (shapefile/GeoJSON), dan estimasi jaminan reklamasi.
Setiap tahun: foto lapangan ber-geotag, data tutupan vegetasi, kualitas air, dan progres tahapan reklamasi tahunan.
Tim ESDM melakukan verifikasi langsung. Status diperbarui di peta publik dan jaminan reklamasi dapat dilepaskan.
Fitur Utama
Capaian Sistem · 2026
Dasar Hukum
Setiap pemegang IUP wajib menyampaikan rencana & pelaksanaan reklamasi sesuai regulasi nasional dan Qanun Aceh.
Reklamasi hari ini, untuk Aceh yang hijau
dan lestari esok hari.
Belum punya akun? Daftar perusahaan
Masukkan email yang terdaftar. Sistem akan mengirim tautan untuk membuat password baru.