Langsung ke peta WIUP
PROGRESS
Memuat data reklamasi...
Tertib & Sesuai Regulasi
Seluruh proses mengikuti peraturan dan standar reklamasi yang berlaku.
Lestari & Ramah Lingkungan
Reklamasi memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan sosial.
Terukur & Akuntabel
Data dan progres terpantau real-time dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kolaboratif
Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat Aceh.

Untuk Siapa Sistem Ini

Dua jalur — satu sumber data.

Perusahaan pemegang IUP melaporkan; masyarakat memantau. Dinas ESDM Aceh memverifikasi keduanya di satu platform yang sama.

01 · Untuk Publik

Masyarakat Aceh berhak tahu di mana lahan dibuka.

Lihat peta rencana bukaan lahan, status reklamasi tiap blok, dan progres pemulihan — tanpa perlu mendaftar.
  • Akses peta publik tanpa login
  • Lihat dokumen rencana & foto lapangan
  • Laporkan dugaan kerusakan lingkungan
02 · Untuk Perusahaan Tambang

Sampaikan rencana & pelaksanaan reklamasi secara digital.

Wajib bagi pemegang IUP di wilayah Aceh. Unggah dokumen, peta blok bukaan, dan laporan triwulan dalam satu sistem terverifikasi.
  • Upload RR, RPT, & Pelaksanaan Reklamasi Tahunan
  • Pelacakan status verifikasi otomatis
  • Notifikasi tenggat & arsip dokumen

Peta WIUP Aceh

Di mana lahan dibuka, di mana lahan dipulihkan.

Pantau sebaran Wilayah IUP beserta status reklamasi melalui peta satelit interaktif. Klik lokasi untuk melihat detail dan progres.

Dampak Nyata

Dari Tambang Menuju Hutan

Foto-foto diambil langsung di lapangan oleh tim ESDM Aceh selama kegiatan verifikasi reklamasi pertambangan.

Area tambang aktif
Dalam Proses Tambang
Lahan Aktif Pertambangan
Area tambang terbuka dengan kolam sedimentasi — wajib direklamasi setelah kegiatan tambang berakhir sesuai rencana reklamasi 5 tahunan.
Hutan hasil reklamasi
Reklamasi Berhasil
Ekosistem Pulih Kembali
Kawasan yang telah berhasil direklamasi — kanopi hutan rapat menutupi seluruh area, ekosistem berfungsi dan terdokumentasi di E-Reklamasi Aceh.

Dokumentasi Verifikasi

Tim ESDM di Lapangan

Setiap laporan diverifikasi langsung oleh tim Dinas ESDM di lokasi reklamasi.

Verifikasi papan reklamasi
PT MIFA Bersaudara
Verifikasi papan reklamasi — Lokasi Nadia 2, 5,52 Ha
Pengecekan area reklamasi
PT MIFA Bersaudara
Pengecekan area reklamasi — Lokasi Cut Meutia, 3,27 Ha
Tim ESDM verifikasi lapangan
Tim Verifikasi ESDM
Tim ESDM bersama petugas perusahaan di lokasi reklamasi

Alur Pelaporan

Empat langkah dari pendaftaran ke verifikasi.

Sistem ini menggantikan proses berbasis kertas — semua dokumen kini terlapor digital dengan jejak audit yang jelas.

01

Daftar & Ajukan

Perusahaan pemegang IUP mendaftar dan mengajukan rencana reklamasi melalui platform. Tim ESDM memverifikasi dalam 1–2 hari kerja.

NIB · IUP · KTP DIREKSI
02

Ajukan Rencana Reklamasi

Unggah Rencana Reklamasi 5-Tahunan, peta blok bukaan (shapefile/GeoJSON), dan estimasi jaminan reklamasi.

PDF · SHP · GEOJSON
03

Laporkan Pelaksanaan

Setiap tahun: foto lapangan ber-geotag, data tutupan vegetasi, kualitas air, dan progres tahapan reklamasi tahunan.

FOTO GEOTAG · DATA UJI
04

Verifikasi Lapangan

Tim ESDM melakukan verifikasi langsung. Status diperbarui di peta publik dan jaminan reklamasi dapat dilepaskan.

BERITA ACARA · SK PELEPASAN

Fitur Utama

Semua yang Anda Butuhkan

Manajemen Perizinan
Ajukan, pantau, dan kelola seluruh perizinan reklamasi dalam satu dashboard terintegrasi.
Peta WIUP Interaktif
Visualisasi sebaran Wilayah IUP beserta status reklamasi dengan filter kabupaten dan toggle satelit/OSM.
Dashboard Real-Time
Pantau progress reklamasi seluruh perusahaan secara real-time dengan data akurat dari Supabase.
Dokumentasi Lapangan
Upload dan kelola foto dokumentasi kegiatan reklamasi yang terverifikasi oleh tim ESDM.
Pelaporan Digital
Penuhi kewajiban pelaporan berkala dengan sistem digital yang mudah, aman, dan terstruktur.
Notifikasi & Pengingat
Notifikasi otomatis untuk tenggat pelaporan, verifikasi dokumen, dan pembaruan status IUP.

Capaian Sistem · 2026

Reklamasi yang dapat dipantau angkanya.

IUP aktif terdaftar
perusahaan pemegang IUP di seluruh Aceh
Kabupaten terhubung
dari 23 kab/kota di Provinsi Aceh
Lahan tereklamasi
Ha
total lahan terverifikasi ESDM Aceh
Dokumen terverifikasi
laporan reklamasi disahkan inspektur

Dasar Hukum

Pelaporan ini bukan opsional.

Setiap pemegang IUP wajib menyampaikan rencana & pelaksanaan reklamasi sesuai regulasi nasional dan Qanun Aceh.

Lihat bantuan dan panduan
2020
UU No. 3 Tahun 2020
Perubahan atas UU Minerba — kewajiban reklamasi & pascatambang bagi pemegang IUP/IUPK
Buka
2021
PP No. 96 Tahun 2021
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral & batubara
Buka
2018
Permen ESDM No. 26/2018
Pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik & pengawasan reklamasi
Buka
2025
Kepmen ESDM No. 344/2025
Pedoman teknis pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan
Buka
2022
Qanun Aceh No. 11/2022
Pengelolaan pertambangan mineral & batubara di wilayah Aceh
Buka

Reklamasi hari ini, untuk Aceh yang hijau
dan lestari esok hari.

Dinas ESDM Provinsi Aceh · Bidang Minerba