Pusat Informasi

Pertanyaan yang Sering Ditanya

Jawaban lengkap atas pertanyaan paling umum tentang sistem E-Reklamasi Aceh — platform pelaporan reklamasi pertambangan resmi Dinas ESDM Aceh.

Tidak ada pertanyaan yang cocok.
Pertanyaan Umum
E-Reklamasi Aceh adalah platform digital resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh untuk pelaporan, pemantauan, dan verifikasi reklamasi lahan pertambangan. Sistem ini menggantikan proses manual berbasis kertas agar lebih transparan, efisien, dan dapat diaudit kapan saja.
Seluruh pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh wajib menggunakan sistem ini untuk pelaporan reklamasi tahunan sesuai kewajiban regulasi pertambangan.
Tidak. E-Reklamasi Aceh sepenuhnya gratis untuk digunakan oleh seluruh perusahaan pemegang IUP yang terdaftar di wilayah Provinsi Aceh.
Masyarakat umum dapat memantau: daftar perusahaan tambang terdaftar, nomor IUP, komoditas, lokasi kabupaten, dan progres reklamasi secara agregat. Data detail teknis hanya dapat diakses oleh perusahaan terkait dan admin ESDM.
Akun & Pendaftaran
Klik tombol "Daftar →" di pojok kanan atas halaman utama, isi formulir dengan data lengkap: nama perusahaan, nomor IUP, jenis IUP, komoditas, kabupaten, nama PIC, email, dan password. Setelah mendaftar, akun akan diverifikasi Admin ESDM dalam 1–2 hari kerja.
Proses verifikasi dan aktivasi akun membutuhkan waktu 1–2 hari kerja setelah pendaftaran diterima. Admin ESDM akan memeriksa kelengkapan data IUP sebelum mengaktifkan akun.
Gunakan fitur "Lupa Password" di halaman login. Masukkan email yang terdaftar dan sistem akan mengirimkan tautan reset password ke email Anda. Jika email tidak diterima, periksa folder spam atau hubungi Admin ESDM melalui halaman Bantuan.
Satu perusahaan (satu nomor IUP) hanya dapat memiliki satu akun. Jika perusahaan memiliki beberapa IUP, setiap IUP harus didaftarkan dengan email yang berbeda.
Pelaporan Reklamasi
Laporan reklamasi tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Untuk laporan Semester I, batas waktu adalah 31 Juli pada tahun berjalan.
Sistem menerima file peta dalam format: .geojson, .json, dan .kml. Untuk dokumen pendukung: .pdf, .jpg, .png, dan .docx. Ukuran maksimum per file adalah 10 MB.
Klik tombol "✏ Edit" pada laporan tersebut, perbaiki sesuai catatan verifikator, lalu kirim ulang. Laporan harus direvisi sebelum batas waktu yang ditentukan admin.
Tidak. Laporan yang sudah berstatus "Terverifikasi" tidak dapat diubah oleh perusahaan. Jika ada kesalahan data, hubungi Admin ESDM melalui halaman Bantuan.
Jaminan Reklamasi
Sistem menerima 4 jenis jaminan reklamasi: Deposito, Bank Garansi, Asuransi Pertambangan, dan Dana Bersama — sesuai peraturan yang berlaku.
Ajukan melalui menu Jaminan Reklamasi → Permohonan Pencairan. Unggah surat pengantar dan lampiran pendukung. Admin ESDM akan memproses permohonan dalam 5–7 hari kerja.
Teknis Sistem
Sistem berjalan optimal di Google Chrome (v100+), Mozilla Firefox (v100+), Microsoft Edge (v100+), dan Safari (v15+). Hindari Internet Explorer karena tidak didukung.
Seluruh data disimpan secara terenkripsi di infrastruktur cloud Supabase (PostgreSQL) dengan standar keamanan SOC2 Type II — enkripsi TLS 1.3 saat transit, AES-256 saat istirahat. Data tidak pernah dijual atau dibagikan ke pihak ketiga.
Hubungi melalui halaman Bantuan atau kirim email ke pengusahaan.minerba@acehprov.go.id. Sertakan screenshot error dan nama perusahaan agar tim dapat membantu lebih cepat.